Jakarta, Aktual.com — Politikus Gerindra Rachel Maryam meminta pemerintah mengkaji kembali pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual, salah satunya hukuman kebiri.
Hal ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Hukuman kebiri bukan hukuman yang tepat, karena belum tentu menimbulkan efek jera, justru dikhawatikan malah memperpanjang dendam orang (pelaku),” kata Rachel, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (26/5).
Sebab, kata Rachel, para pelaku merupakan pihak yang terganggu secara psikologis, dan dikhawatirkan justru akan menimbulkan efek dendam.
“Pelaku itu terganggu psikologisnya. Saya tidak setuju dengan hukuman kebiri maupun mati, karena jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM seperti yang dilakukan para pelaku juga,” sebut dia.
Ia pun menyarankan, hukuman bisa berupa isolasi bagi pelaku dewasa. Tetapi, untuk pelaku dibawah umur tentu harus menjadi pertimbangan dalam pengenaan hukuman tersebut.
“Di kasus yang melibatkan pelaku dibawah umur tentu menjadi tamparan bagi kita semua, kita sebagai keluarga yang mendidik dan kegagalan mereka menjadi kesalahan kita semua. Meski sudah melanggar HAM tetapi mereka tetap punya perlindungan anak,”
“Saya meminta jangan sampai melihat kasus ini secara emosional, sehingga dalam mengambil hukuman tidak secara reaksional dan emosional. Harus dikaji lagi menurut saya, soal hukuman kebiri dan mati itu,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang