Makassar, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mulai menelisik proyek revitalisasi saluran kanal, yang dikerjakan Balai Pompengan Jeneberang karena diduga terjadi tindak pidana korupsi.
“Laporan untuk proyek revitalisasi saluran kanal memang sudah masuk dan inilah yang sekarang didalami oleh tim penyelidik,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin di Makassar, Minggu (21/2).
Dia mengatakan, kasus yang dilaporkan Lembaga Lingkar Sulawesi Corruption Watch Sulawesi itu sudah masuk dalam tahap telaah oleh tim penyelidik.
Salahuddin mengaku jika nanti kasusnya ditemukan adanya unsur melawan hukum seperti yang dilaporkan, maka akan ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.
“Masih ditelaah kasusnya. Kalau nanti ada unsur melawan hukum seperti yang dilaporkan itu, maka pasti kasus ini akan ditingkatkan statusnya ke penyelidikan.”
Berdasarkan laporan yang diterima oleh Kejati beberapa waktu lalu, menyebutkan bahhwa ada beberapa titik proyek revitalisasi yang dianggap bermasalah.
Beberapa di antaranya seperti revitalisasi saluran Kanal Pampang, Kanal Pannampu, Kanal Sinrijala dan Kanal Jongaya. Revitalisasi empat kanal tersebut, diketahui menggunakan anggaran APBN 2015 senilai miliaran rupiah.
Salahuddin mengatakan bahwa dalam pekerjaan proyek tersebut, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan nilai kontrak. Di mana volume pekerjaan galian sedimen terdapat ketidaksesuaian.
“Inilah nantinya juga yang akan kita telusuri, bila terdapat penyimpangan pastilah kita akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya.”
Salahuddin juga tidak menampik bila pihaknya akan segera memanggil Satuan Kerja dari Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan Jeneberang untuk dimintai keterangannya.
“Kita juga tentu harus berkoordinasi dengan pimpinan, tergantung nanti apa petunjuk dari pimpinan saja, kita hanya menjalankan perintah.”
Diketahui, proyek revitalisasi saluran Kanal Pampang dikerjakan oleh CV Berkah Amanah dengan nilai kontrak Rp1,4 miliar lebih. PPK Operasi dan Pemeliharaan SDA IV.
Saluran Kanal Pannampu dikerjakan oleh CV Diva dengan nilai kontrak Rp1,5 miliar lebih dengan PPK operasi dan pemeliharan SDA II.
Proyek revitalisasi Kanal Sinrijala, dikerjakan CV Fajar Makmur dengan nilai kontak Rp1,4 miliar lebih, PPK operasi dan pemeliharaan SDA II. Sedangkan Revitalisasi Kanal Jongaya dikerjakan CV Cahaya Luhur Kurnia dengan nilai kontrak Rp1,4 miliar lebih.
Khusus Revitalisasi saluran Kanal Pampang ada pekerjaan yang telah dilaksanakan pada tahun 2014, namun dimasukkan kembali dalam perhitungan pekerjaan pada tahun 2015. Dalam pelaksaan pekerjaan revitalisasi saluran ini diduga negara telah dirugikan antar 40 persen, sampai 50 persen dari nilai kontrak.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu