Pendatan Fahri berpatokan pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), yang menyebutkan jika penyelenggara negara perlu membatasi jumlah undangan sejenis resepsi pernikahan maksimal 400 undangan, serta membatasi jumlah peserta yang hadir tidak boleh lebih dari 1.000 orang.

“Dulu katanya enggak boleh mengundang pejabat lebih dari 400 orang. Ada katanya dulu revolusi mental, bikin pesta kecil-kecilan saja. Kalau sekarang itu kok lebih,” sesal Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/11).

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby