Jakarta, Aktual.com — Sekretaris Fraksi PKS (FPKS) DPR RI, Sukamta, mengatakan bahwa apapun yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencabutan pembatasan keluarga petahana maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada), sudah berdasarkan asas ‘equality before the law’.
“Alasan dihapuskannya klausul keluarga petahana dalam pencalonan kepala daerah memang sesuai dengan asas equality before the law, karena dalam UUD NKRI 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memilih atau dipilih. Kita perlu apresiasi MK dalam hal ini,” kata Sukamta dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (10/7).
“Tentunya diharapkan ini akan mengokohkan demokrasi, meskipun bisa saja hal ini justru membuka peluang terjadinya politik dinasti yang mengarah kepada oligarki politik,” tambah dia.
Pun demikian, ia mengkritisi soal keputusan MK tentang aturan bagi anggota DPR, DPRD dan DPD (MD3) harus mundur dari jabatannya ketika mencalonkan diri dalam Pilkada, karena justru bertentangan dengan asas equality before the law.
“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap putusan MK, saya menilai ada ketidakkonsistenan di sini,” ucapnya.
Anggota DPR dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta ini menjelaskan bahwa dalam hukum dikenal istilah ‘conditio sine qua non’, yaitu syarat-syarat/sebab-sebab yang harus ada untuk sebuah akibat.
“Jika kita analogikan, pada konteks keluarga petahana dibatasi dalam pencalonan kepala daerah, conditio (syarat/sebab-nya) karena peluang keluarga petahana menumbuhkan politik dinasti dan oligarki tidak bisa dijadikan alasan disebabkan tidak adanya kepastian hukum. Kan tidak pasti keluarga petahana akan oligarkis, kalau berpeluang. Sesuatu yang tidak pasti tidak bisa dijadikan dasar hukum. Karenanya hukumnya dikembalikan ke awal, yaitu setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih atau dipilih,” tandas anggota komisi I DPR RI itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang