Jakarta, Aktual.co — Marketing menurut Islam memiliki nilai dan karakteristik yang menarik. Pemasaran syariah meyakini, perbuatan seseorang akan dimintai pertanggungjawabannya kelak. Selain itu, marketing syariah mengutamakan nilai-nilai akhlak dan etika moral dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu,  marketing syariah menjadi penting bagi para tenaga pemasaran untuk melakukan penetrasi pasar.

Marketer syariah harus menghindari hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak adil dalam penentuan tarif dan uang pertanggungan;
2. Melakukan transaksi terhadap produk yang mengandung unsur  maisar, gharar, dan  riba maisar; transaksi tadlis.
3. Khianat atau tidak menepati janji;
4. Menimbun barang untuk menaikkan harga;
5. Menjual barang hasil curian dan korupsi;
6. Sering melakukan sumpah palsu atau sering berdusta;
7. Melakukan penekanan dan pemaksaan terhadap pelanggan;
8. Mempermainkan harga
9. Mematikan pedagang kecil;
10. Melakukan monopoli’s rent seeking atau ikhtikar;
11. Melakukan suap atau sogok untuk melancarkan kegiatan bisnis (riswah); dan
12. Melakukan tindakan korupsi ataupun money laundry.

Ada beberapa adab yang harus dijunjung pedagang Muslim dalam menjalankan aktivitas jual-beli, berdasarkan hadist-hadist Rasulullah SAW, sebagai berikut:
1. Tidak menjual sesuatu yang haram. Umat Islam dilarang menjual sesuatu yang haram seperti minuman keras dan memabukkan, narkotika dan barang-barang yang diharamkan Allah SWT.  “Hasil penjualan barang-barang itu hukumnya haram dan kotor,”
2. Tidak melakukan sistem perdagangan terlarang. Contohnya menjual yang tidak dimiliki. Rasulullah SAW bersabda,  “Jangan kamu menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.”
(HR Ahmad, Abu Daud, an-Nasa’i). Selain itu Islam juga melarang umatnya menjual buah-buahan yang belum jelas hasilnya serta sistem perdagangan terlarang lainnya.
3. Tidak terlalu banyak mengambil untung.
4. Tidak membiasakan bersumpah ketika berdagang. Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW.  “Janganlah kalian banyak bersumpah ketika berdagang, sebab cara seperti itu melariskan dagangan lalu menghilangkan keberkahannya.” (HR Muslim)
5. Tidak berbohong ketika berdagang. Salah satu perbuatan berbohong adalah menjual barang yang cacat namun tidak diberitahukan kepada pembelinya.
6. Penjual harus melebihkan timbangan. Seorang pedagang sangat dilarang mengurangi timbangan.
7. Pemaaf, mempermudah dan lemah lembut dalam berjual beli.
8. Tidak boleh memakan dan memonopoli barang dagangan tertentu. Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidaklah seorang menimbun barang melainkan pelaku maksiat.” (HR Muslim).

Artikel ini ditulis oleh: