Jakarta, Aktual.co —Ketua Presidium Koalisi Merah Putih (KMP) DKI Jakarta, M. Taufik memastikan mereka akan tetap mengajukan Hak Interpelasi ke Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Hak Interpelasi atau hak memberi keterangan legislatif ke eksekutif, akan diajukan meskipun nantinya Ahok dilantik sebagai Gubernur DKI definitif.
“Hak Interpelasi dan pelantikan Ahok itu urusan yang berbeda, lain hal. Interplasi akan tetap berjalan kalaupun Ahok dilantik,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI itu, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (17/11).
Saat ini, seluruh anggota dewan dari KMP sejumlah 57 orang telah menandatangani Hak Interpelasi terhadap Ahok. “Sudah selesai dirampungkan tanda-tangan semua anggota KMP.” 
Ditegaskan Taufik, pengajuan Hak Interpelasi atau hak bertanya dari DPRD kepada Ahok adalah sesuai Undang-Undang. Sehingga dia membantah kalau disebut penggunaan hak itu adalah semata demi menggulingkan Ahok dari jabatannya sekarang. 
“Itu baru menggunakan hak interplasi, belum pakai hak angket. Belum lagi pakai hak Menyatakan pendapat. Jadi ada alasan kuatlah untuk kita,” ujarnya. 
Empat orang Wakil Ketua DPRD DKI yang berasal dari fraksi-fraksi KMP juga telah menandatangani surat pengajuan interplasi kepada Ahok. Yakni Abraham Lunggana dari Fraksi PPP, Feriyal Sofyan dari Fraksi Demokrat, Triwicaksana dari Fraksi PKS, dan M. Taufik dari Gerindra.

Artikel ini ditulis oleh: