Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tak gentar dengan tudingan Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta mengenai upaya suap dari eksekutif senilai Rp12,7 triliun.
Ahok justru senang dengan rencana dewan melaporkan dugaan tersebut ke lembaga penegak hukum. “Nggak apa-apa laporin aja. Saling lapor bagus dong,” kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (2/3).
Namun dia sedikit menyindir berubah-ubahnya tuduhan dewan. Sebelumnya, tuduhan ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah. “Kok sekarang jadi nuduh gua yang sogok. Bener nggak? Terus gua bego banget sogok pake UPS, sogok tuh pake lamborghini dong,” sindir dia.
Ahok menegaskan siap menghadapi laporan dewan tersebut. Justru dengan saling lapor, ujar dia, akan ketahuan siapa yang benar berdasarkan hukum. “Makin panas bagus.”
Sebelumnya, Jumat minggu lalu Ahok melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan adanya oknum DPRD yang bermain anggaran ‘siluman’ hingga Rp12 triliun. Ternyata itu bersambut, giliran Panitia Hak Angket DPRD yang balas lapor.
Usai gelar rapat perdana, Pansus Hak Angket mendapat temuan adanya dugaan percobaan suap yang dilakukan pihak Pemprov DKI. Jumlahnya pun tak kalah fantastis dengan temuan Ahok soal dana siluman, yakni sebesar Rp12,7 triliun.
“Penyuapan terhadap lembaga DPRD DKI Jakarta sebanyak 12,7 triliun,” ujar Ketua Pansus hak angket, M. Ongen Sangaji, saat ditemui di DPRD DKI, Senin (2/3).
Atas temuan itu, Pansus Hak Angket berencana melapor ke KPK atau Bareskrim.
Ujar Ongen, rencana penyuapan dengan jumlah fantastis itu, terjadi saat pembahasan APBD tahun 2015. Rinciannya pun bermacam-macam. “Rp12,7 triliun itu isinya adalah tanah, alat berat, alat kesehatan, yang disuapin kepada lembaga ini (DPRD),” ujar dia.
Tidak ingin dibilang ‘peluru kosong’, Ongen mengaku pihaknya sudah menyiapkan bukti dan saksi untuk disertakan saat melapor ke KPK atau Bareskrim.
“Bentuk penyuapan, misalnya saya Pemprov ‘ini loh yang akan diberikan ke DPRD’. Bentuknya gimana? Itu (suap) ditolak sama lembaga itu, harus dicatat lembaga itu menolak penyuapan itu,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
















