Jakarta, Aktual.com-Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Surachman Hidayat diganti oleh Sufmi Dasco Ahmad menyusul pengaduan dari Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Keputusan penggantian Ketua MKD dari Surachman Hidayat kepada Sufmi Dasco Ahmad setelah dilakukan rapat pleno internal MKD dan telah disahkan oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (27/7).
Menurut Fadli Zon, sebelumnya Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, yang juga anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengadukan Surachman Hidayat dan dua nama lainnya dari Fraksi PKS menyusul keputusan DPP PKS yang memberhentikan Fahri Hamzah.
Di sisi lain, kata dia, pimpinan DPR RI juga menerima laporan dari Fraksi PKS perihal usulan rotasi anggota di MKD.
“MKD kemudian melakukan rapat pleno internal dan memutuskan mengganti ketuanya berdasarkan pasal 121 Tata Tertib DPR RI,” kata Fadli Zon.
Dalam rapat pleno internal, Sufmi Dasco Ahmad, terpilih secara aklamasi. Sedangkan, tiga wakil ketua MKD saat ini adalah, Hamka Haq (Fraksi PDI Perjuangan), Lili Asdjudiredja (Fraksi Partai Golkar), dan Sarifuddin Sudding (Fraksi Partai Hanura).
Menurut Fadli Zon, dengan adanya pergantian ini, Fraksi PKS harus merelakan kursi pimpinan MKD yang sebelumnya jatah Fraksi PKS pindah ke fraksi lainnya.
Pengganti Surachman Hidayat dari Fraksi PKS, kata dia, hanya menjadi anggota MKD.
“Hal ini sudah diputuskan dan ditetapkan. Ini sudah menjadi kesepakatan seluruh anggota MKD dari semua fraksi,” katanya.
Fraksi PKS DPR RI sudah menyerahkan surat pergantian Surachman Hidayat dari jabatan pimpinan MKD, tapi belum memutuskan siapa anggotanya yang akan diusulkan ke MKD.
Sebelumnya, Fahri Hamzah melaporkan tiga elite PKS yang menjadi anggota dewan ke MKD, yakni ketua MKD Surachman Hidayat, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid yang merupakan Wakil Ketua MPR, dan Presiden PKS Shohibul Iman yang juga anggota DPR RI.
Artikel ini ditulis oleh: