Mahmud juga menjelaskan bahwa pihak Dewan Pers telah mengirimkan surat kepada Direktur Rekrimum Polda Metro Jaya yang menjelaskan bahwa pelaporan Farid Wajdi ke Polda Metro Jaya adalah sengketa pers, bukan delik pidana.
Sebelumnya, pada hari Rabu (12/9) Farid Wajdi memberikan pernyataan dalam satu media cetak nasional yang menyebutkan persoalan terkait dengan keluhan hakim di daerah akibat adanya kewajiban iuran untuk mendukung turnamen tenis di lingkungan pengadilan.
Atas pernyataan di media cetak tersebut, Farid kemudian dilaporkan oleh sejumlah hakim agung ke Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 28 (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Kendati demikian pihak kuasa hukum Farid menjelaskan bahwa pernyataan kliennya dalam berita tersebut tidak mengandung kebencian maupun permusuhan, apalagi memiliki tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid