Gedung KPK Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberi pendampingan hukum kepada dua pimpinannya, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang yang dilaporkan anggota tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu terkait dengan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.

Tak hanya pimpinan, bantuan hukum juga berlaku bagi pegawai maupun struktur KPK lainnya yang menghadapi kasus hukum terkait tugas dan jabatannya.

“Kalau soal bantuan hukum kan standar, yang pasti diberikan pada apakah pimpinan, penasihat ataupun pegawai di KPK,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/11).

Status laporan ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Direktorat Tipidum Polri pun telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penyidikan kasus ini.

Terlepas dari bantuan hukum, Febri meyakini kepolisian dan kejaksaan memahami ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu menyebutkan proses penyidikan, penuntutan dan persidangan kasus tindak pidana korupsi harus didahulukan penanganannya dibanding dengan perkara yang lainnya.

“Yang paling krusial saat ini adalah pemahaman bersama Pasal 25 UU Tipikor tersebut. Apalagi kita adalah institusi penegak hukum yang punya komitmen kuat untuk upaya pemberantasan korupsi,” terangnya.
Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: