Tim Pansus Aset DPRD DKI Jakarta Triwisaksana (kanan) bersama Direktur Utama Yayasan Kesehatan Sumber Waras Abraham Tetdjanegara saat meninjau RS Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat, Rabu (19/8). Kunjungan dilakukan untuk mengecek lahan milik RS Sumber Waras yang dibeli oleh Pemprov DKI yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan terindikasi merugikan negara.

Jakarta, Aktual.com — Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi santai soal dirinya yang di laporankan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras.

“Udah sering dilaporkan KPK mah. Lapor ke Tuhan aja lebih cepat,” ucap Ahok sambil tersenyum di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/8).

Ahok tidak peduli dengan laporan tersebut, sebab bukan pertamakali juga dia dilaporkan ke penegak hukum. Ahok juga tak takut jika nanti dirinya harus dipanggil untuk diperiksa. Yang pasti katanya, asal tidak korupsi di Jakarta tidak usah takut.

“Udah sering itu (laporan),” jawabnya dengan santai.

Sebelumnya pengamat perkotaan Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait dugaan korupsi pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras.

“Ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta (Ahok) dan kemungkinan korupsi dalam kasus (pembelian) tanah (RS) Sumber Waras,” kata Amir.

Amir menambahkan menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam pembelian tanah oleh Pemprov DKI, selain itu ada beberapa sebab yang menimbulkan kecurigaan atas pembelian tanah RS Sumber Waras.

“Penentuan harga tanah sebesar Rp 755 miliar itu tidak melalui mekanisme penilaian yang wajar tetapi hanya berdasar pertemuan tertutup Gubernur dengan direksi RS Sumber Waras,” terang Amir.

Menurut dia harusnya lewat proses sosialisasi dan lainnya yang memakan waktu tiga bulan, tapi ini langsung diputus sendiri sama Gubernur dan sehari jadi.

Seperti diketahui, BPK menganggap pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras seluas 3,7 hektare untuk membangun pusat pengobatan kanker dan jantung itu diduga merugikan negara sebanyak Rp 191 miliar.

Selisih harga tersebut terjadi karena BPK menemukan perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras dengan lahan rumah sakit itu sendiri. Tak hanya itu, BPK juga sempat mengindikasikan adanya penggelembungan harga dalam pembelian tanah.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid