Jakarta, Aktual.com — Usai dilaporkan rekan sesama anggota MKD dari F-Golkar Ridwan Bae, Akbar Faisal balik melaporkan tiga rekannya yakni Ridwan Bae, Kahar Muzakkir dan Anies Kadir sebagai perlawanan.
“Bahwa saat ini ada Hakim MKD bernama Ridwan Bae, yang melaporkan saya ke MKD, untuk aduan bahwa saya membuka informasi rapat MKD yang dilakukan secara tertutup. Tindakan (Ridwan Bae) seperti ini harus ada perlawanan total. Karena mencoba membolak-balikkan logika, mencoba menutupi kasus besar, mencoba menutup dengan melaporkan anggota MKD sendiri,” ujar Akbar, di Jakarta, Selasa (15/12).
Akbar mengadukan Ketiga hakim MKD dari Golkar itu ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik, yang termuat di Peraturan Nomor I Tahun 2015 yakni terkait kehadiran ketiga orang dimaksud saat konferensi pers Menko Polhukam Luhut Pandjaitan, beberapa waktu lalu.
“Saya menjanjikan kepada saudara dan rakyat Indonesia untuk melaporkan balik. Hari ini saya buatkan surat-suratnya, akan dikirimkan ke dua pihak. Pertama ke pimpinan DPR, karena begitulah aturannya. Harus seizin dan dilaporkan ke pimpinan DPR. Dan surat satunya lagi dikirimkan ke MKD,” ungkap Akbar.
Ketiganya dinilai melanggar etika karena hadir pada konferensi pers Luhut terkait substansi yang akan diperiksa oleh MKD. Padahal, posisi mereka melekat sebagai hakim MKD.
“Bahwa kehadiran teradu, dalam hal ini ketiga orang ini, ter-khusus Ridwan Bae, dalam konferensi pers tersebut menyiratkan kesan kuat bahwa yang bersangkutan tidak independen, bebas dari pengaruh pihak lain dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya,” jelasnya.
Akbar menegaskan kehadiran teradu itu tidak pantas dan tidak patut, serta merendahkan citra dan kehormatan MKD dan DPR.
Akbar menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Ridwan Bae itu hanya bertujuan untuk membelokkan keadaan terkait kebenaran yang sedang terjadi di MKD.
Akbar menambahkan, ada beberapa pasal yang diduga dilanggar, yaitu soal integritas di pasal 3 Peraturan DPR RI Nomor 1/2015, pasal 3 ayat 4, dan pasal 11 ayat 1.
“Pasal 11 itu isinya anggota MKD harus bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksinya atau pihak lain yang melaksanakan fungsi lainnya,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: