Jakarta, aktual.com – Mantan direksi PT Sukawarna Bumi Lestari (SBL) berinisial MWK bersama rekan-rekannya, dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan saham. Hal ini berdasarkan laporan polisi No. LP/1057/II/2018/PMJ/Ditreskrimum, yang dibuat pelapor berinisial NC.

“Saya memohon kepada bapak Kepolisian untuk berkenan membawa saudara MWK dan kroni-kroninya termasuk notaris yang membantu melancarkan perbuatannya ini sampai ke pengadilan, agar mendapatkan ganjaran sesuai dengan perbuatannya. Tuhan pasti membantu,” ucap NC berharap, Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Kasus bermula sejak 2002, dimana NC memiliki saham sebesar 20 persen di PT SBL. Namun pada kenyataannya, NC hanya memiliki saham kurang dari 20 persen. Hal ini diduga NC, sengaja dihilangkan dari kepemilikan saham.

NC yang tidak terima lalu menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemeriksaan pun sampai ke tingkat kasasi dan NC memenangkan perkara, sehingga pengadilan mengijinkan PT SBL agar diaudit untuk mengetahui besaran keuntungan yang diperoleh PT SBL selama puluhan tahun dan berapa kerugian NC karena tidak diberikan dividen bahkan kepemilikan sahamnya dihilangkan.

“Hasil Audit menunjukan adanya pelanggaran yang dilakukan terlapor MWK cs, namun semua disanggah MWK cs, sehingga semua tuntutan hukum dibantahnya,” ungkap NC.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin