Persaja pada Kejari Depok juga ikut melaporkan Alvin Lim ke Polres Metro Depok.

“Persaja pada Kejari Depok resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Polres Metro Depok terhadap video viral Alvin Lim di YouTube Quotient TV terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap institusi Kejaksaan RI dengan melanggar Undang-Undang ITE,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio, dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Kamis (22/9/2022).

Jaksa di Kabupaten Garut melaporkan dua pengacara bernama Alvin Lim dan Hadi. Keduanya dilaporkan lantaran dianggap menghina jaksa lewat konten YouTube.

Pelaporan kasus tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Garut pada Rabu (21/9/2022) siang. Pelaporan diwakili oleh Kasi Pidana Umum Hendra Dalimunthe.

“Hari ini kami melaporkan atas video yang berisi pembicaraan seorang advokat atas nama Alvin Lim dan Hadi,” kata Hendra, Kamis (22/9/2022).

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin