Jakarta, Aktual.co — Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Bonaran Situmeang, merampungkan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepada wartawan, Bonaran mengaku tidak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik lantaran tidak memiliki berkas-berkas perkara.
“Saya diperiksa tadi saya ngga bisa jawab karena berkas ngga ada di saya,” ujar Bonaran saat keluar dari lobby gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/10).
Ia mengatakan, hal itu juga imbas dari larangan membawa berkas didalam rumah tahanan KPK.
“Dirutan sana dilarang bawa berkas-berkas perkara. Berkas-berkas lainnya yang berhubungan dengan perkara,” kata Bonaran.
“Loh ini ngaco, makanya ini makin kacau hukum Indonesia. Bingung kita. Saya sebagai tersangka tidak bisa bawa berkas gitu loh, itu persoalannya,” lanjut Bonaran bingung.
Sang Bupati Tapanuli Tengah itu saat ini sedang ditahan oleh KPK di rumah tahanan (rutan) Militer Guntur. Bonaran merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi.
Ia disangkakan KPK melanggar Pasal 6 ayat 1 a, uu nomor 31 sebagaimana diubah nomor 20 ayat 1.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















