Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengatakan pihaknya belum menjadwalkan ulang rapat kerja dengan Kementrian BUMN untuk meminta keterangan terkait persoalan di perusahaan-perusahaan pelat merah.
“Belum, karena kan nggak boleh dipanggil menteri BUMN itu. Ada surat dari ketua DPR soal pelindo II Makanya BUMN suruh pergi dan yang rapat dibatalkan dengan alasan lain-lain padahal faktanya kan nggak boleh,” ujar Darmadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2).
Politikus PDIP ini menuturkan rapat baru bisa dilaksanakan hingga Menteri BUMN Rini Soemarno diganti.
“Sampai diganti menterinya. Selama berproses nggak bisa dia (Rini) menghadiri,” cetus Darmadi.
Hal ini diakui menghambat kinerja DPR dengan pemerintah. Termasuk, menghambat kerja Komisi VI DPR dalam mengawasi perusahaan dibawah BUMN.
“Ya menghambat, tapi kan secara legal pimpinan DPR sudah menyurati bahwa itu nggak boleh hadir menteri BUMN-nya. Karena kan dia melakukan pembiaran bahkan pelanggaran terhadap undang-undang. Kan kesimpulan Pelindo II, UU tentang pelayaran dan UU No 17 tentang keuangan negara,” ungkapnya.
Menyinggung bagaimana pengawasan yang dilakukan DPR terkait adanya masalah tersebut, Darmadi mengatakan Komisi VI hanya akan memanggil dirut-dirut perusahaan dibawah BUMN. Meskipun sebenarnya, penjelasan dan roadmap Kementerian BUMN berada dibawah kewenangan menteri.
Sebelumnya, Komisi VI membatalkan rapat gabungan dengan Kementerian Perindustrian, Kementrian Perdagangan, dan Kementrian Koperasi dan UKM, pad Kamis (17/2) lalu, dengan alasan bertepatan dengan hari legislasi.
Diketahui, Komisi VI terpaksa membatalkan karena Pimpinan DPR melarang Menteri BUMN Rini Soemarno menghadiri rapat selama rekomendasi Pansus Pelindo II belum dijalankan presiden.
Artikel ini ditulis oleh: