Jakarta, aktual.com – Dalam kehidupan rumah tangga, tak sedikit suami yang berada pada posisi serba sulit ketika harus menyeimbangkan peran sebagai anak dan sebagai pasangan. Di satu sisi ada ibu yang telah melahirkan, membesarkan, dan mendidik dengan pengorbanan tanpa batas. Di sisi lain ada istri, pasangan hidup yang dipilih untuk berbagi perjalanan hidup serta membangun keluarga. Ketegangan kerap muncul ketika tuntutan emosional dan ekspektasi dari dua sosok ini seolah saling berhadap-hadapan.
Situasi tersebut sering kali diperberat oleh faktor komunikasi yang tidak berjalan baik antara ibu dan istri. Kesalahpahaman, perbedaan sudut pandang, hingga rasa saling tersaingi dapat memicu konflik berkepanjangan. Dalam kondisi demikian, suami tidak jarang merasa terhimpit dan bingung, khawatir bersikap adil justru melukai salah satu pihak.
Berbakti kepada Ibu, Kewajiban Seumur Hidup
Islam menempatkan kewajiban berbakti kepada orang tua, khususnya ibu, sebagai perintah yang bersifat mutlak dan tidak terikat oleh waktu. Pernikahan tidak menghapus tanggung jawab seorang anak kepada ibunya. Kewajiban itu tetap melekat selama hidup, bahkan setelah orang tua wafat.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“Kami wasiatkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandung sampai menyapihnya itu selama tiga puluh bulan.” (QS. Al-Ahqaf: 15)
Namun demikian, kewajiban berbakti kepada ibu tidak serta-merta membenarkan seorang suami mengabaikan hak-hak istrinya. Dalam Islam, istri memiliki hak untuk diperlakukan dengan baik, dicintai, dihormati, diberi nafkah, serta dilindungi lahir dan batin.
Allah SWT juga menegaskan:
“Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisa’: 19)
Dari sini menjadi jelas, berbakti kepada ibu dan memperlakukan istri dengan baik sama-sama memiliki landasan syariat yang kuat. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, apalagi dikorbankan salah satunya.
Keseimbangan sebagai Kunci
Persoalan utamanya bukanlah memilih ibu atau istri, melainkan bagaimana seorang suami mampu menjalankan dua kewajiban besar itu secara bersamaan dengan bijak. Di titik inilah kedewasaan, keadilan, dan kecermatan sikap seorang suami benar-benar diuji.
Ulama besar Imam Abu Zakaria an-Nawawi pernah menjawab persoalan ini ketika ditanya tentang hukum mendahulukan istri dibanding ibu dalam urusan nafkah dan kebutuhan lainnya. Dalam Fatawa al-Imam an-Nawawi al-Musamma al-Masailul Mantsurah, ia menegaskan bahwa seorang anak tidak berdosa selama ia telah mencukupi kebutuhan ibunya secara patut, jika memang sang ibu termasuk pihak yang menjadi tanggungannya.
Namun, Imam Nawawi juga menekankan pentingnya menjaga perasaan ibu dan menampakkan penghormatan kepadanya. Bahkan jika dalam kondisi tertentu seorang suami harus lebih mengutamakan istrinya, hal itu dianjurkan untuk tidak ditampakkan secara terang-terangan agar tidak melukai hati sang ibu.
“Jawaban: Ia tidak berdosa apabila telah mencukupi kebutuhan sang ibu jika ibunya termasuk pihak yang wajib ia nafkahi dengan cara yang patut. Namun yang lebih utama adalah berusaha menenangkan hati ibunya dan mendahulukannya. Dan apabila dalam kondisi tertentu ia harus lebih mengutamakan istrinya, maka sebaiknya hal itu disembunyikan dari sang ibu.”
Pandangan serupa disampaikan Ibnu Hazm al-Andalusi dalam Al-Muhalla bil Atsar. Ia menjelaskan bahwa apabila ayah dan ibu berada dalam kondisi membutuhkan perawatan atau bantuan, maka kewajiban berbakti kepada orang tua harus didahulukan dibanding hak pasangan.
“Jika ayah dan ibu membutuhkan bantuan dari anak laki-laki atau perempuan yang sudah menikah atau belum menikah, maka tidak boleh bagi anak laki-laki maupun perempuan untuk pergi meninggalkan dan menelantarkan kedua orang tua sama sekali. Hak keduanya lebih wajib daripada hak suami dan istri.”
Namun, jika tidak ada kebutuhan mendesak dari orang tua, maka suami tetap memiliki hak untuk mengatur kehidupan rumah tangganya bersama istri, termasuk berpindah tempat tinggal, selama tidak membahayakan dan tidak menelantarkan orang tua.
Dari berbagai penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Islam tidak menempatkan suami pada pilihan ekstrem antara ibu atau istri. Keduanya memiliki hak yang harus ditunaikan. Kuncinya terletak pada kebijaksanaan, komunikasi yang jernih, serta kemampuan memahami kebutuhan dan perasaan masing-masing pihak.
Seorang suami dituntut menjaga penghormatan tertinggi kepada ibunya, sembari tetap bertanggung jawab membangun rumah tangga yang sakinah bersama istrinya. Dengan keseimbangan sikap dan niat yang lurus, dua kewajiban mulia itu bukan untuk dipertentangkan, melainkan dijalankan beriringan.
Wallahu a’lam bisshawab.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















