Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi XI DPR Misbakhun meminta pemerintah berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait batasan kepemilikan saham asing di perusahaan perasuransian dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Batasan Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.
Menurutnya, masalah kedaulatan ekonomi harus menjadi pertimbangan serius. Karena banyak pemikiran tentang kedaulatan ekonomi Indonesia dalam bidang asuransi haruslah menjadi pertimbangan.
“Untuk itu, pemerintah harus menyiasatinya, meski dalam UU 40/2014 tentang Perasuransian ada pengaturan 80 persen. Dan pemerintah sendiri mau maksimal 80 persen. Tapi faktor kehati-hatian harus tetap dijunjung” ungkap dia, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (217/4).
Disampaikan, saat ini situasi global belum stabil. Karenanya dirinya meminta pemerintah harus lebih menjaga risiko ini agar tidak hanya pemerintah yang menanggung. “Kita bisa melihat risiko pada kasus AJB Bumiputera yang saat ini masih ditangani Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucapnya.
Ia mencontohkan bagaimana India melindungi kepentingan nasional industri perasuransian. Di sana, investor domestik sebanyak 49 persen dan asing 51 persen.
“Kalau kami (DPR) ingin pemerintah berbicara mulai kedaulatan, walau alokasinya 80 persen nantinya, harus ada semangat untuk melindungi kepentingan nasional. Sekali lagi, keputusan ini harus hati-hati,” pungkas politisi Partai Golkar itu.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh: