Wakil Presiden Jusuf Kalla (kedua kiri) didampingi Ketua MPR Zulkifli Hasan (kiri), Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi (kedua kanan) dan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (kanan) berjalan bersama meninggalkan gedung Nusantara V seusai menghadiri Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/12). Konferensi Nasional tersebut bertujuan untuk mencari solusi dan mencegah tindak korupsi yang ada di Indonesia dan dalam rangka memperingati hari anti Korupsi yang jatuh pada 9 Desember mendatang. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/15.

Jakarta, Aktual.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan bakal melihat perkembangan kasus bekas Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik, yang saat ini sedang di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Kita lihat perkembangannya,” kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (11/1).

Wapres mengakui diminta oleh pihak Jero Wacik untuk memberikan beberapa kesaksian dalam kasus tersebut. “Kita lihatlah masih satu-dua hari lagi”.

Sebagaimana diwartakan, Wapres Jusuf Kalla akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri ESDM Jero Wacik pada jadwal sidang tanggal 14 Januari 2016.

“Pada prinsipnya majelis tidak berkeberatan atas permintaan penasihat hukum, terdakwa berkenan akan didengarkan saksi ‘a de charge’ bapak H M Jusuf Kalla pada Kamis, hanya pengamanannya simbol negara tolong bagaimana?” kata ketua majelis hakim Sumpeno di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.

Jero melalui penasihat hukumnya, Sugiyono mengirimkan surat ke majelis hakim untuk menghadirkan Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan untuk mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

Sugiyono ketika ditanyakan hakim mengenai kepastian kehadiran Wapres, menjawab bahwa pihaknya sudah mengonfirmasi langsung kepada Wapres yang dinyatakan bersedia hadir.

“Tolong koordinasi dengan protokoler Wapres karena di pengamanan pengadilan tidak cukup, kami hanya punya beberapa polisi dan satpam. Tolong koordinasikan dengan protokoler Wapres,” ujar Sumpeno.

Dalam perkara ini Jero didakwa melakukan tiga perbuatan yaitu pertama merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri (DOM) sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar yang Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.

Ketiga, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu