Kemudian, Presiden memiliki kewajiban mengangkat dan menetapkan tujuh anggota DK-OJK periode 2017-2022 ini dalam 26 hari kerja hingga 18 Juli 2017.
Dengan demikian, tujuh anggota DK-OJK ini bisa dilantik oleh Mahkamah Agung pada 20 Juli 2017.
Nama-nama 14 calon anggota DK-OJK yang akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan adalah Wimboh Santoso, Sigit Pramono, Agus Santoso, Riswinandi, Heru Kristiyana, Agusman, Nurhaida, Arif Baharudin, Edy Setiadi, Hoesen, Haryono Umar, Ahmad Hidayat, Tirta Segara, dan Firmanzah.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan