Jakarta, Aktual.com – Keluarga besar veteran dan purnawirawan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Penghuni Perumahan Negara (FKPPN) meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif untuk kembali kepada Jati dirinya. Pasalnya saat ini TNI tengah melakukan penggusuran paksa terhadap penghuni rumah negara yang didalamnya ada veteran dan purnawirawan.
Salah satu kordinator aksi Prastopo, mengatakan bahwasanya tindakan TNI yang memilih kebijakan penggusuran terhadap penghuni rumah negara adalah tindakan yang salah jalan.
“TNI dulu sama sekarang berbeda, ada perubahan jati dirinya dalam pemahamannya soal hukum. Seharusnya penghuni rumah negara dilindungi undang-undang, bukan paksa keluar,” kata Prastopo dalam orasinya di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Padahal menurutnya para penghuni rumah negara adalah korban kebijakan penyelenggara negara, karena hak membeli rumah negara adalah hak keperdataan yang diciptakan undang-undang.
“Harusnya bukan digusur, dimiskinkan,” ungkapnya
Lebih lanjut dia menuturkan TNI harus melaksanakan Undang-Undang nomor 72 tahun 1957, PP 40 tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP 31 tahun 2005, perpres no 11 tahun 2008 dan permen PU no 22 tahun 2008 serta peraturan pelaksanaannya yang mengatur rumah negara.
“Ditambah pula dikementerian non TNI telah melaksanakan UUD dan PP tersebut, namun kenapa TNI tidak melaksanakannya? Sehingga hukum menjadi panglima, bukan panglima menjadi hukum,” pungkasnya
Dari pantauan aktual.com di lapangan, massa FKPPN sedang menggelar doa bersama agar Presiden Jowo Widodo sebagai panglima tertinggi segera menegur dan menyadarkan TNI yang dianggap sedang salah jalan.
Artikel ini ditulis oleh: