Jakarta, Aktual.com — Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusumah berharap keputusan-keputusan yang akan diambil tim kecil berlandaskan keputusan Mahkamah Agung.
“Tim kecil ini nanti alasnya harus putusan MA. Politik tidak boleh bertentangan dengan hukum,” ujar Dimyati, usai mediasi dua kubu PPP di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (10/3) malam.
Putusan MA, kata dia, harus selalu menjadi pijakan agar tidak rentan gugatan. Meskipun islah seluruhnya merupakan tujuan utama, tetapi cara mencapainya tidak boleh bertentangan dengan hukum.
Untuk pertemuan tim kecil dan Kemenkumham yang rencanannya digelar Sabtu (12/3), ia berharap tim tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
“Kami akan rumuskan pada Sabtu, kami berharap ini sepakat semua untuk nanti tim kecil itu melakukan tugasnya,” ujar Dimyati.
Dalam kesempatan sama, Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Bandung Romahurmuziy optimistis tim kecil yang dibentuk akan mempercepat penyelesaian kisruh partai itu.
“Ke depan kesepakatan PPP akan lebih mengerucut dengan adanya kesepakatan islah ini. Juga sudah dibentuk tim kecil yang nanti akan mempercepat penyelesaian ini,” kata dia.
Pihaknya juga akan menyerahkan keputusan kepada tim kecil yang mendapat wewenang dari masing-masing kubu untuk mengambil langkah lebih lanjut (Baca: Menkumham: Tim Kecil PPP Akan Bahas Pelaksanaan Muktamar).
Setelah empat jam melakukan pertemuan, dua kubu PPP yang dimediasi Kemenkumham menghasilkan lima kesepakatan, salah satunya pembentukan tim kecil yang akan melakukan finalisasi dan persiapan muktamar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara