Jenderal Pol Tito Karnavian menuding Aksi Bela Islam III pada 2 Desember mendatang telah direncanakan untuk melakukan makar dengan mengusai Gedung MPR RI. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)
Jenderal Pol Tito Karnavian menuding Aksi Bela Islam III pada 2 Desember mendatang telah direncanakan untuk melakukan makar dengan mengusai Gedung MPR RI. (ilustrasi/aktual.com - foto/antara)

Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian diminta tak bermain-main dan meremehkan dalam menangani kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Apalagi sampai melepas Ahok dalam kasus tersebut. Sebab, hal ini menyangkut keyakinan umat muslim di Indonesia.

“Pak Tito, kita bersahabat ya. Tapi kalau (Ahok) ini sampai lepas, saya akan memimpin perlawanan,” ujar Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin di acara pembukaan rapat kerja nasional MUI di Hotel Mercure, Ancol, Rabu (23/11).

Sebab, kata Din, dalam menangani kasus penistaan agama ini tak perlu lagi menggunakan tafsir-tafsir. Sebab, surat Al Maidah ayat 51 itu menerangkan bahwa umat Islam dilarang memilih pemimpin non muslim.

Apalagi, lanjut dia, sudah jelas dalam hal ini Ahok yang diluar keyakinannya menyinggung kitab umat muslim. “Padahal dia bukan dari agama tersebut,” kata dia.

Terutama dalam kalimat ‘dibohongi pakai’ kata dia, itu jelas sangat terang penistaan agamanya. “Dibohongin pakai, ini menurut keyakinan saya sudah memenuhi kriteria penistaan agama,” ujar dia.

Din pun mengaku tersinggung dengan ucapan Kapolri Tito yang gelagatnya terkesen membela Ahok habis-habisan. Terlebih, belakangan kepolisian memanggil ulama dari Mesir.

“Kalau itu dibela-bela, apalagi ada gelagat penegak hukum dibela-bela, saya tersinggung.”

Bila tak segera diselesaikan, Din khawatir, masalah ini menimbulkan masalah yang lebih rumit. Seperti yang baru terjadi, Ahok kembali dilaporkan karena menuduh pengunjuk rasa 4 November menerima bayaran.

“Saya khawatir nanti dia punya ujaran baru lagi yang melanggar hukum. Jadi menurut saya bagus kalau ditahan itu. Supaya jangan lebih rumit lagi masalah.”

Laporan: M Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu