Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap telah mati jika kewenangan penyadapan dan penuntutan disamakan dengan yang dimiliki Kepolisian dan Kejaksaan. Menurutnya, jika hal itu terjadi lebih baik KPK dibubarkan.

“Jika itu ditanggalkan (kewenangan penyadapan dan penuntutan) maka nggak ada namanya KPK lagi. Dia akan menjadi macan ompong, akan mandul. Kalau begitu dibubarkan saja,” sesal Ketua Umum PP Muhamadiyah, Din Syamsudin, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/6).

Syamsudin menilai, rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), justru berseberangan dengan semangat untuk memperkuat KPK sebagai institusi.

“Rencana untuk merevisi UU KPK itu, menurut hemat saya, berada pada pikiran yang berseberangan dengan keinginan kita untuk memperkuat KPK,” paparnya.

Oleh karena itu, dirinya menyarankan kepada DPR untuk mempertimbangkan kembali rencananya itu. Karena menurutnya, masih banyak UU yang lebih pentinf untuk direvisi.

Dan seharusnya para wakil rakyat bisa berkaca pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang beberapa kali membatalkan UU.

“Saya berpikir, mengusulkan kepada DPR untuk berpikir ulang. Masih banyak yang harus diutamakan dalam Prolegnas. Beberapa UU yang dibatalkan oleh MK, seharusnya itu mendapatkan perhatian,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby