Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menilai, masyarakat dapat melakukan protes dengan cara baik-baik jika keberatan dengan suara adzan yang terlalu keras.

Ia mengatakan, jika protes itu dilakukan dengan baik, maka tidak dapat disebut sebagai bentuk dari penistaan agama.

“Kalau dia menolak sambil mencela adzan sebagai ajaran atau praktik keagamaan, maka itu termasuk menistakan agama,” kata Din melalui pesan tertulis di Jakarta, Senin (27/8).

Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antaragama dan Peradaban itu mengatakan hal tersebut untuk menanggapi Meiliana, seorang warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara, yang memprotes suara adzan di masjid yang divonis menista agama.

Namun, bila protes terhadap suara adzan yang terlalu keras tersebut dilakukan dengan cara kasar dan sinis, mencela dan menghina, Din mengatakan hal itu tidak bisa dikatakan hanya memprotes suara adzan.

“Itu sama saja mencela praktik keagamaan umat agama lain. Sesungguhnya dia telah menistakan agama,” katanya.

Meiliana divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Medan.

Hakim menilai ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 a KUHP atas perbuatannya memprotes volume suara azan yang berkumandang di lingkungannya.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan