Makassar, Aktual.com- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin angkat bicara soal berita yang beredar jika MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan adalah haram.

“Isu ini hanya karena kesalahpahaman dalam mengartikan Ijtima Ulama MUI,” ujar Din saat berada di Makassar, Sabtu (1/8) kemarin.

Din Syamsuddin memastikan, bahwa polemik tersebut murni terjadi karena misunderstanding sehingga pada akhirnya menjadi wacana liar. Ia telah melakukan penelitian secara mendalam terhadap hasil Ijtima tersebut dan tidak ada kata ‘haram’ terkait dengan BPJS saat ini.

“Sejauh ini ulama hanya menganggap ada sejumlah hal dalam BPJS yang belum sejalan dengan syariat Islam,” ujar Din.

Dalam acara Forum Ijtima Ulama MUI di Pondok Pesantren At-Tauhidiyah di Cikura, Tegal Jawa Tengah beberapa waktu yang lalu, permasalahan BPJS memang menjadi sorotan MUI salah satunya adalah BPJS dalam pencairannya dianggap menyusahkan masyarakat.

“Jadi tidak ada fatwa haram, kami hanya meminta agar BPJS lebih disempurnakan,” ucap Din.

Artikel ini ditulis oleh: