Suasana pedagang kaki lima (PKL) berjualan di sepanjang trotoar ramai diserbu para pengunjung di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2017). Menjelang lebaran dimanfaatkan warga untuk berbelanja barang yang dijajakan di trotoar sehingga menganggu akses pejalan kaki dan kendaraan yang melintas di kawasan tersebut. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Dinas Bina Marga DKI Jakarta segera mengatur pedagang kaki lima (PKL) dan kendaraan yang kerap menggunakan trotoar sehingga mengganggu pejalan kaki.

“PKL kan ada kriterianya. Kita lagi buat kriterianya, lagi dibuat Dinas UMKM,” kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (2/11).

Nantinya Dinas UMKM menyodorkan konsep ke Bina Marga. “Misalnya ramah lingkungan, ada jam waktu pedagang. Kemudian ada luasannya,” kata dia.

Menurut Hari, nantinya PKL yang ada di trotoar harus menaati aturan yang ditetapkan baik melalui peraturan wali kota atau peraturan gubernur sesuai dengan arahan pimpinan daerah.

“Jadi ada banyak faktor yang ditetapkan, nantinya bisa dikeluarkan lewat peraturan wali kota atau gubernur,” kata Hari.

Selain PKL, pihaknya juga akan mengatur juga kendaraan yang kerap diparkir di trotoar sehingga menghalangi pejalan kaki. Contohnya di salah satu area Kegiatan Strategis Daerah (KSD), yaitu Cikini.

Aturan mengenai penertiban parkir liar itu direncanakan beriringan dengan selesainya pelebaran trotoar di kawasan Cikini.

“Sampai Cikini selesai di Desember mudah- mudahan aturan itu udah keluar. Mudah- mudahan, jadi tidak lagi ada ojek mangkal terus numplek PKL di situ. Itu sudah clear nanti,” kata Hari.

Berdasarkan pantauan masih banyak pelanggaran yang terjadi di trotoar mulai dari PKL yang berjualan hingga parkir liar yang menutup jalur pejalan kaki.

Salah satunya di daerah Cikini yang merupakan area KSD dan sedang dilakukan pelebaran jalur pejalan kaki.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan