Bandung, Aktual.com – Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, akan menerapkan aturan kantong plastik berbayar mulsi 21 Februari 2016, untuk semua perusahaan ritel. Diberlakukannya aturan tersebut menjadi salah satu solusi menekan jumlah sampah di Kota Bandung, khususnya sampah plastik yang mencapai 200 ton per hari.

Direktur Umum PD Kebersihan Kota Bandung, Deni Nurdyana mengatakan pihaknya masih belum dapat memastikan kisaran berapa penekanan volume sampah plastik jika diberlakukan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang pelarangan pemakaian kantong plastik. Namun, sudah dapat dipastikan, jika hal itu akan membantu mengurangi produksi jumlah sampah plastik perharinya.

“Kalau data pastinya terus terang kita belum punya, karena itu ada di BPLH Kota Bandung. Tapi, kalau menekan volume sampah plastik itu pasti. Saat ini volume sampah plastik Kota Bandung sekitar 200 ton per harinya,” kata Deni dalam sambungan telepon, Rabu (20/1).

Kata Deni, sampah plastik yang mencapai 200 ton perhari itu bukan hanya berbentuk kantong plastik, namun bentuk sampah lainnya yang berbahan plastik seperti botol plastik. Sementara kantong plastik saat ini di Kota Bandung setidaknya 7.500 kantong plastik berakhir di tempat sampah.

Terkait tempat pembuangan sampah saat ini, Kota Bandung masih menggunakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Citatah, Kabupaten Bandung Barat. Tempat tersebut akan berakhir masa kontraknya pada 2018 nanti. Sebagai persiapan kedepannya, Deni mengaku, Bandung sudah mempunyai TPA lain di Legok Nangka.

“Pembuangan sampah di TPA Sarimukti kontraknya kita sampai 2018. Tapi, kita sudah mempersiapkan TPA Legok Nangka, jadi kalau Sarimukti penuh langsung pindah ke Legok Nangka,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh: