Jakarta, Aktual.co —Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta mencatat pada Januari 2014 hingga sekarang terjadi tiga kasus flu burung yang menyebabkan kematian seseorang dan unggas.
“Seorang warga yang tinggal di Jakarta Timur meninggal dunia akibat mengidap penyakit flu burung. Setelah diselidiki ternyata almarhum memiliki stamina yang lemah sehingga mudah terserang virus itu,” kata Kepala Seksi Kesehatan Hewan Bidang Peternakan Dinas Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta Rudewi, di Jakarta, Kamis (23/10).
Dia menambahkan dua kasus flu burung pada tahun ini yang menyerang unggas pangan di DKI Jakarta menyebabkan peternak mengalami kerugian yang besar. Penularan virus mematikan itu hanya terjadi pada unggas, tidak menular kepada peternak.
“Setelah mendapat informasi adanya unggas pangan yang mati secara massal, kami langsung bertindak agar virus tidak menyebar luas,” ujarnya.
Rudewi mengatakan kasus flu burung yang terjadi satu tahun lalu lebih banyak dibanding 2014. Namun 2013 tidak ada kasus flu burung yang menyerang manusia.
“Kami temukan tujuh kasus flu burung di DKI Jakarta tahun 2013, namun hanya menyerang unggas. Di Bekasi ada satu kasus yang menyerang manusia,” katanya.
Menurut dia, Dinas Kelautan dan Peternakan DKI Jakarta sering diperintahkan Plt Gubernur DKI Jakarta Ahok untuk menindaklanjuti informasi yang diberikan warga terkait kasus flu burung.
Namun setelah diselidiki, katanya informasi yang diadukan ke Ahok itu ternyata tidak benar.
“Masyarakat lebih suka langsung melapor langsung kepada Pak Ahok,” katanya sambil tersenyum.
Rudewi mengatakan DKI Jakarta memiliki Perda Nomor 4 tahun 2007 tentang Pengendalian, Pemeliharaan dan Peredaran Unggas di DKI Jakarta. Peraturan itu lahir setelah ditemukan beberapa kasus flu burung yang menyebabkan unggas mati secara mendadak.
Pemerintah setempat mengatur peternakan dan pemeliharaan unggas pangan dan unggas nonpangan. Jenis unggas nonpangan dipelihara untuk kepentingan penelitian, pendidikan, konservasi dan hobi.
Semua jenis unggas nonpangan boleh dipelihara dengan kewajiban membuat sertifikasi kesehatan unggasnya setiap 6 bulan sekali yang ditandatangani oleh dokter hewan berwenang.
Persyaratan administrasi antara lain mengisi formulir pernyataan kepemilikan unggas, fotokopi identitas kependudukan, persetujuan tetangga bagi yang memelihara lebih dari 10 ekor dengan jarak kurang dari 10 meter.
“Pemilik unggas nonpangan berkewajiban melaksanakan biosekuriti, desinfeksi, membersihkan dan membakar atau mengukur kotoran unggas. Unggas wajib dipelihara dalam sangkar atau kandang,” katanya.
Dia menambahkan pemelihara unggas pangan seperti ayam, itik, entok, angsa, burung puyuh dan merpati potong wajib memiliki izin dari Suku Dinas Peternakan. Izin diperoleh jika telah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang sesuai dengan hasil peninjauan lapangan.
Persyaratan administrasi untuk peternakan unggas pangan sama seperti memelihara unggas nonpangan, namun lokasi kandang berjarak 25 meter dari pemukiman dan ventilasi yang cukup.
“Sarana pengolahan limbah harus memadai, dan hanya diperbolehkan memelihara satu jenis unggas,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid