Jakarta, Aktual.co —Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta terkendala koordinasi dengan instansi lain untuk menertibkan warga negara asing (WNA) di Jakarta yang menyalahi izin tinggal.
Kadisdukcapil Edison Sianturi mengaku untuk melakukan penertiban terhadap WNA yang izin tinggalnya sudah kadaluarsa itu pihaknya memang tidak bisa bergerak sendiri. “Kami harus koordinasi dulu dengan yang punya wilayah,” ujar dia, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (13/5).
Padahal, kata dia, setidaknya ada 16 instansi yang harus diajak koordinasi dulu jika pihaknya ingin melakukan inspeksi mendadak terhadap WNA. Terkendala itu, Edison berdalih pihaknya selalu ‘kalah’ cepat dengan kepolisian maupun pihak imigrasi yang sudah lebih dulu melakukan sidak.
Edison ‘membocorkan’, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar operasi penertiban WNA gelap itu. “Makanya kami data dulu wilayah mana saja. Setelah itu dalam waktu dekat ini kami akan operasi biduk dibeberapa wilayah di Ibu Kota,” ujar dia.
Diketahui, dalam sepekan terakhir aparat Subdit Jatanras Dirreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menjaring puluhan imigran gelap di kawasan elite di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.
Pada operasi pertama, Rabu (7/5) malam, aparat mengamankan 33 WN Tiongkok dari sebuah rumah di kawasan Pasar Minggu, Jaksel. Sedangkan saat penggrebekan selanjutnya, dinihari tadi, 30 WNA ilegal diciduk dari komplek ruko di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakut
Selain itu, Imigrasi Jakarta Pusat juga Selasa (6/5) pekan lalu sudah melakukan sidak dan mengamankan lima orang WNA dari jalan Jaksa Jakarta Pusat.
Artikel ini ditulis oleh:

















