Jakarta, aktual.com – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian untuk mencari oknum yang telah membuang limbah di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

“Tentunya (ada pemeriksaan), karena itu ditangani polisi. Semua ditangani Polres Jakarta Utara,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Mudarisin saat dihubungi Antara, Kamis (17/1).

Namun Mudarisin mengatakan, pihaknya belum akan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan karena belum ada saksi kunci dan hasil uji laboratorium untuk mengetahui secara pasti kandungan tanah limbah tersebut masih belum dipublikasikan.

“Karena saksi mahkotanya sopir, kalau sopirnya belum tertangkap saya pikir susah ditangkap. Hanya semata-mata permintaan masyarakat. Setelah ‘clear’ persoalannya baru kita rapatkan antara pemda dan KLHK untuk penanganannya seperti apa nanti langkah selanjutnya,” katanya.

“Kalau sudah pasti bahwa tanah yang menumpuk itu adalah ‘spent bleaching earth’ (SBE) tentunya polisi akan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Dinas Lingkungan Hidup telah memeriksa 12 perusahaan pembuat minyak goreng di Jakarta, namun semuanya telah bekerjasama dengan pengolah limbah yang berizin.

SBE adalah limbah yang berasal dari sisa pengolahan minyak goreng. Material tersebut digunakan oleh industri minyak goreng sebagai bahan penjernih minyak goreng.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin