Jakarta, Aktual.com — Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI bakal menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) RI guna ‘mengejar’ sejumlah wajib pajak yang menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Tercatat, ada sekitar 500 orang wajib pajak baik perorangan maupun perusahaan yang menunggak PBB di ibu kota dengan nilai mencapai Rp 3 triliun.

“Dalam beberapa minggu ini kami bersama pihak Kejaksaan akan panggil para penunggak PBB yang nilainya tinggi,” kata Agus Bambang, Kepala DPP DKI, Jumat (7/8).

Agus menjelaskan, piutang PBB yang mencapai Rp 3 triliun ini disebabkan warisan lama, di mana hutang pajak sebelumnya belum dibayarkan para wajib pajak sehingga nilai piutang terus berjalan hingga akhirnya membengkak.

“‎Bila Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sebelumnya belum dibayar wajib pajak, maka data piutang akan terus muncul. Kita tidak bisa matikan datanya,” tuturnya.

Meski sudah dipanggil, kebanyakan wajin pajak tidak merasa menunggak pajak tersebut karena merupakan warisan. Namun pihaknya sudah memberikan penjelasan dan selanjutnya bakal menggandalkan kejaksaan untuk menagih nilai pajak sebesar Rp 3 triliun tersebut.

“Kami pilih yang nilai tunggakannya besar dan tinggi-tinggi saja. Piutang pajak hampir Rp 5 triliun, sekitar Rp 3 triliun,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid