Bandung, Aktual.com —  Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung mencium adanya gelagat tidak beres dalam pembayaran pajak pada restoran. Pengusaha rumah makan di Kota Bandung diduga kerap kali memanipulasi data pajak. Hal itu membuat pajak yang dibayarkannya jauh lebih kecil dibandingkan yang seharusnya.

Kepala Disyanjak Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan data yang didapat dari beberapa perusahaan diduga melakukan manipulasi. Restoran atau rumah makan yang dicurigainya merupakan tempat yang punya nama dan banyak dikunjungi oleh banyak orang.

“Banyak restoran itu rata-rata begitu. Tidak menyetorkan sesuai dengan potensi pajak yang sebenarnya. Ini terjadi pada restoran besar tapi pajaknya rendah,” kata Ema saat menggelar sosialisasi pajak dalam ajang Car Free Day di Buah Batu, Kota Bandung, Minggu (15/5).

Dia mencontohkan, rumah makan yang dicurigai dan masih dalam penyelidikan adalah Warung Sate HM Harris. Restoran ini ditaksir berpendapatan hingga ratusan juta dalam satu bulan. Namun, pelaporan pajak yang disetorkan tidak sesuai.

Laporan yang diterimanya, perhari rumah makan itu bisa memperoleh omset mendekati Rp20 juta. Jika dikalikan perbulan, maka mencapai sekitar Rp 600 juta. Maka, pajak yang harus disetor ke Disyanjak adalah sepuluh persen atau sekitar Rp60 juta dalam sebulan.

“Kemarin itu dia (Warung Sate HM Harris) membayar sebesar 3,1 juta sebulan. Nah ini kan jadi pertanyaan kita,” ucapnya.

HM Harris merupakan satu contoh, masih ada rumah makan lainnya seperti Warung Ampera, Laksana serta rumah makan Padang pun diduga melakukan hal serupa. Ema mengancam mereka yang bermain-main dengan pajak akan berurusan dengan hukum, bahkan hingga penutupan izin usaha.

“Sanksinya bisa pidana karena Menggelapan uang pajak. Itu uang titipan rakyat. Kalau aktivitasnya tidak sesuai juga kita bisa usulkan izin usahanya dicabut,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh: