Jakarta, Aktual.co — Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jawa Barat, menepis bahwa sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2015/2016 di wilayah setempat berlaku mundur menyusul diterapkannya jalur lokal.

“Kalau pada 2014 kita hapus kebijakan jalur bina lingkungan, namun pada tahun ini kita terapkan jalur lokal, itu berbeda dan tidak berlaku mundur,” kata Kepala Bidang Bina Program Disdik Kota Bekasi Agus Enap di Bekasi, Senin (8/6).

Kebijakan Pemkot Bekasi menghapus jalur bina lingkungan pada PPDB sebelumnya dikarenakan rawan dimanfaatkan oknum untuk “menitipkan” calon siswa yang tidak sesuai kualifikasinya.

Selain itu, jalur tersebut juga dianggap tidak memenuhi kriteria transparansi seleksi sesuai dengan penerapan sistem 100 persen online.

Meski sistem jalur bina lingkungan dan jalur lokal sama-sama untuk mengakomodir kepentingan calon siswa yang merupakan warga sekitar lingkungan sekolah, kata Enap, namun dalam implementasinya berbeda.

Perbedaan yang dimiliki jalur lokal saat ini adalah sistem zonasi tempat tinggal calon siswa serta publikasi nilai yang juga dilakukan secara online atau sama dengan jalur reguler.

“Kalau pada jalur bina lingkungan terdahulu, kita tidak membaginya dalam sistem zonasi. Kalau jalur lokal saat ini kita tentukan berdasarkan kebijakan pihak kecamatan setempat,” katanya.

Pada tahun ini, kata dia, rata-rata sekolah negeri ada yang menjangkau mulai dua hingga empat wilayah kelurahan pada jalur lokal.

Sementara pada jalur bina lingkungan yang diterapkan sejak 2009 hingga 2013, tidak mengatur perihal zonasi tersebut, namun hanya berdasarkan rekomendasi RT/RW dan kelurahan.

“Jalur lokal atau tahap kedua PPDB 2015 kita buka mulai 2-4 Juli 2015,” katanya.

Para calon siswa lokal akan memiliki Personal Indentity Number (PIN) yang berisi identitas siswa dan semua berkas persyaratan yang dibutuhkan, termasuk nilai dan tempat tinggalnya.

“PIN itu juga berisi nomor induk siswa untuk seleksi domisili. Kalau dia ternyata bukan warga sekitar sekolah, tidak akan diterima oleh sistem,” ujarnya.

Adapun kuota siswa pada jalur lokal berjumlah 10 persen dari daya tampung sekolah.

“Sebanyak 75 persen kuota kita peruntukan bagi tahap pertama (regular), serta 5 persen lainnya untuk siswa luar kota (pindahan),” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid