Jakarta, Aktual.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan dan Transportasi bersama kepolisian Polda Metro Jaya sepakat untuk menindak maraknya layanan angkutan berbasis aplikasi.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pada Selasa (18/8) sore, pihaknya bersama dengan Polda Metro mengadakan pertemuan untuk membahas laporan Organisasi Angkutan Daerah (organda) DKI Jakarta perihal maraknya layanan aplikasi angkutan pribadi menjadi angkutan umum.

“Semuanya tidak berizin, dan Kapolda akan menindaktegas hingga jalur hukum khusus untuk Uber dan Grab Car,” kata Andri Yansyah kepada wartawan, Kamis (20/8).

Andri menjelaskan, layanan aplikasi Uber dan Grab Car hingga saat ini belum memenuhi syarat angkutan umum yang tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009. Dimana salah satunya harus memiliki izin operasional dengan rute dan trayek resmi bernomor polisi kuning.

Akibatnya, kata Andri, angkutan umum yang sudah beroperasi dan tergabung dalam Organda merasa jika layanan aplikasi tersebut sangat mengacaukan perundang-undangan dan bisnis angkutan umum.

“Saya sudah memberikan persyaratan kepada pebisnis aplikasi, bukannya dipenuhi malah dioperasikan. Namun kami kesulitan untuk menertibkan, karena mereka plat hitam dan tidak berciri. Kami akan tertibkan secepatnya dengan cara rahasia,” jelasnya.

Ada tiga hal yang diminta Organda kepada Pemprov DKI dan kepolisian. Pertama, Organda meminta Pemerintah menutup aplikasi layanan angkutan. Menurutnya, hal itu akan disampaikan ke Kementrian Komunikasi dan Informasi oleh Dinas Komunukasi dan Informasi. Kedua, menindaktegas operasional uber dan Grab car yang ada saat ini, dan ketiga menertibkan operasional Go-Jek atau layanan aplikasi kendaraan roda dua lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid