Jakarta, Aktual.com – Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menyatakan angkutan barang dilarang melintas di wilayah Jawa Barat, khususnya jalur mudik pada tujuh hari sebelum dan sesudah Lebaran 2017.
“Kami malah berharap larangan beroperasinya angkutan barang jelang Lebaran 2017 ini bisa lebih lama yakni pada H-7 hingga H+7 Lebaran. Hal ini penting untuk semakin menekan tingkat kemacetan lalu lintas pada arus mudik dan balik,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik, ketika dihubungi melalui telepon, Minggu (28/5).
Menurut dia, saat ini pemerintah pusat telah menetapkan larangan operasional angkutan barang pada H-4 hingga H+3 Lebaran 2017 atau mulai 21 Juni pukul 00.00 hingga 28 Juni pukul 00.00.
Dedi menilai, masa larangan melintas bagi angkutan barang ini terlalu sebentar terutama bagi Jawa Barat yang merupakan daerah perlintasan dan tujuan mudik.
Ia mengatakan berdasarkan data arus mudik tahun-tahun sebelumnya, kepadatan kendaraan di Jawa Barat sudah meningkat signifikan sejak H-7 Lebaran.
“Dan dari jumlah kendaraan yang melintas, sekitar 35 persen di antaranya merupakan angkutan barang,” kata dia.
Oleh karena itu, kala itu pihaknya melarang angkutan barang beroperasi sejak H-7 hingga H+7 sehingga ia memastikan hal serupa akan diberlakukan saat kendaraan yang melintas di Jawa Barat meningkat drastis.
“Jadi kalau kami inginnya H-7 sampai H+7 Lebaran Tahun 2017 ini, agar antisipasinya jelas. Kita bicara data,” kata Dedi.
Apabila kemacetan panjang terjadi, kata dia, maka Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat akan menghentikan operasional angkutan barang.
Selain itu, pihaknya telah menyiapkan sejumlah tempat di jalur utara, tengah, dan selatan untuk memarkirkan kendaraan besar tersebut.
“Kalau ada kemacetan sejak H-7, kita akan tunda, seperti yang sudah-sudah. Kemacetan saat arus mudik di Jawa Barat pun berpotensi meningkat akibat adanya penyempitan di ruas Jalan Tol Cikarang,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka