cyber crime
Security concept: computer keyboard with word Cyber Crime, selected focus on enter button background, 3d render

Jakarta, aktual.com – Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) meminta agar adanya perubahan terhadap draft rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) yang tengah dibahas di DPR.

Hal itu disampaikan Peneliti Elsam Lintang Setiani, Jumat (2/8). Ia menilai rumusan RUU a quo yang ada saat ini berpotensi menciptakan hukum draconian dan mempertaruhkan demokrasi.

“Elsam mendorong adanya perubahan dalam rumusan material RUU terlebih dahulu. Memang tingkat urgensinya tinggi, tetapi jangan sampai kita menciptakan hukum draconian dan mempertaruhkan demokrasi yang selama ini sudah dibangun, termasuk di ranah digital,” kata dia.

Tidak hanya itu, dari hasil kajian Elsam, Lintang menjelaskan RUU Kamtansiber harus fokus pada strategi keamanan siber di Indonesia. Sebab, hukum positif sekarang selalu mencampuradukkan segala hal yang berbau siber.

“Padahal ada perbedaan mendasar pada kejahatan siber dan keamanan siber. Berdasarkan riset dari Elsam, kebijakan terkait keamanan siber seharusnya tindakan atau strategi preventif dalam menjaga jaringan,” paparnya.

Lintang menjelaskan definisi hukum keamanan dunia maya ditujukan untuk mengarahkan strategi teknis menjaga keamanan dunia maya termasuk dari suatu serangan atau (Cyber Attack).

Sementara itu, kebijakan keamanan
dunia maya, sambung dia, merupakan salah satu strategi dalam mengamankan sistem jaringan komputer. Terutama harus adanya keseimbangan dengan menempatkan individu atau hak sebagai pusat.

“Jika melihat rumusan RUU Kamtansiber sekarang sangat luas definisinya, bahkan mengatur mengenai konten, dan sebaginya. Harusnya bisa fokus pada strategi bagi Indonesia menghadapi serangan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin