Jakarta, Aktual.com — Hukuman bekas Bupati Kabupaten Kendal Siti Nurmarkesi diperberat dari empat tahun menjadi lima tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak.

“Pertimbangannya mantan Bupati Kendal itu telah melakukan korupsi politik dengan menghambur-hamburkan dana bansos APBD untuk sejumlah lembaga agama dan lembaga sosial tanpa mengindahkan aturan,” kata anggota majelis agung, Krisna Harahap di Jakarta, Kamis (29/10).

Tanpa mengindahkan aturan itu, sambung Krisna yang berlaku pada saat dia mencalonkan diri sebagai Bupati Kendal. “Sehingga Siti Nurmarkesi melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.

Selain itu, sambung dia, bekas Bupati Kendal itu juga diganjar bayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Di tingkat pertama, dia divonis tiga tahun kurungan kemudian di tingkat banding menjadi empat tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, memutuskan vonis tersebut berdasarkan pertimbangan antara lain dana bantuan sosial bidang keagamaan senilai Rp 1,3 miliar tersebut tidak disertai dengan surat keputusan bupati.

“Pengajuan bantuan sosial juga tidak didahului dengan proposal, selain itu ada niat terdakwa di balik penyaluran bantuan sosial tersebut,” kata Hakim Ketua Gatot Susanto.

Menurut hakim, ada niat terdakwa untuk menguntungkan lembaga atau kelompok tertentu, terkait dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah pada saat itu.

“Ada kepentingan tertentu terdakwa untuk memperoleh nama baik dari masyarakat.”

Dia juga menyebutkan terdakwa selaku bupati tidak memberikan teladan dan contoh bagi masyarakat, serta tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu