Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Koalisi Perkotaan Jakarta (Jakarta Urban Coalition) Ubaidillah, menilai Jakarta masuk dalam darurat ekologi kota. Hal ini karena pembangunan mega proyek reklkamasi di Teluk Jakarta.
“Jakarta masuk dalam kategori darurat ekologi kota. Selain unsur korupsi, juga berdampak pada bencana lingkungan hidup dan kemanusiaan,” kata Ubaidillah kepada Aktual.com di Jakarta, Jumat (22/4).
Oleh sebab itu, Ubaidillah meminta kepada Pemerintah Pusat, untuk memutuskan sikap yang lebih tegas atas mega proyek tersebut, seperti pencabutan izin.
“Harus ada sanksi administratif hingga mencabut izin reklamasi,” tegas eks aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI itu.
Selain itu, Ubaidillah menilai pembangunan 17 pulau buatan itu, banyak melanggar perizinan, seperti penerbitan izin reklamasi lima pulau yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebelum DPRD DKI mengesahkan Raperda RZWP3K.
Bukan hanya itu, Ubaidillah juga menilai reklamasi Teluk Jakarta juga berpotensi melanggar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab, tidak ada dalam transparansi perizinan terkait analisis dampak lingkungannya (Amdal).
“Apakah Komisi Penilai Amdal juga telah sesuai dengan UU No. 32/2009, dimana ada instansi terkait, pakar, warga masyarakat, dan LSM? Ini kan tidak pernah terbuka,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: