“Kalau begini bagaimana kami kembalikan pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat), kalau bisa ada standar hargalah karena selama ini dijual ke tengkulak atau pengepul,” ungkapnya.
Masalah lain, petani juga dipusingkan dengan persoalan administrasi pengurusan registrasi lahan. Petani harus melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan mengisi sebanyak 134 formulir.
“Banyak yang tidak ngurus karena ribet, mestinya tidak perlu dibebani urusan begini, yang kami perlukan itu pendampingan budidaya, prasarana irigasi, jalan, dan jaminan pasar,” tegas Musyfik.
Senada, Mohamad Suparno menyatakan, saat ini banyak aspek di sektor pertanian umbi porang yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Perhatian yang dimaksud tidak lain berupa pengembangan kebijakan yang terintegrasi mulai dari hulu sampai akhir.
“Jangan sampai petani didorong-dorong tapi pasarnya tidak jelas, jangan sampai juga ada permainan di ekspor seperti jenis (pertanian) lain,” harapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin