“Jangan tebang pilih dalam penertiban, warga yang berjualan di pinggir jalan memiliki izin dalam tanda kutip saja ditertibkan karena menyalahi aturan. Ini yang sudah jelas melanggar dikeluarkan izin kenapa tidak ditertibkan juga,” katanya.

Akibatnya ketika revisi sudah ada, kondisinya sudah tidak memungkinkan untuk ditindak, mengingat aturan yang mengikat dari aturan sebelumnya ketika bangunan sudah berdiri sebelum revisi.

Dia mengingatkan, pemerintah harus lebih selektif dalam mengeluarkan izin, meskipun berada di luar zona kawasan konservasi, faktor penilaian lain harus diperhatikan mulai dari kemiringan, kondisi tanah dan lainnya.

“Jangan lagi mengejar PAD dari investor menjadi alasan mudahnya izin keluar sementara kondisi alam dibiarkan rusak. Kalau tidak berani sendiri, kami akan mendampingi penertiban yang akan dilakukan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara