“PT SAE selalu berupaya mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan perundangan yang diberlakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia,” katanya melalui rilis yang diterima Antara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (2/6).

Ia mengatakan dalam periode eksplorasi saat ini, PT SAE diperkenankan untuk menggunakan lahan hutan sebesar 488,28 hektare sesuai dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (lPPKH) tahap eksplorasi nomor 20/1/lPPKH/PMA/2016 yang diterbitkan pada tanggal 5 Oktober 2016, bukan akan membabat 24.660 hektare hutan di lereng Gunung Slamet dalam rangka pengembangan proyek PLTPB Baturraden seperti yang dikabarkan selama ini.

Bahkan hingga awal Juni 2017, kata dia, luas lahan hutan yang telah dibuka oleh PT SAE tidak lebih dari 45 hektare.

“Luas lahan 24.660 hektare adalah luas Wilayah Kerja Panas Bumi Baturraden sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1557.K/30/MEM/2010, bukan menunjukkan total luas lahan yang akan dibuka,” katanya.

Ia mengatakan dalam hal pengelolaaan lingkungan, kegiatan PT SAE mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 di mana kegiatan eksplorasi panas bumi harus dilengkapi dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka