Jakarta, Aktual.com – Pihak Ello Hardiayanto telah melaporkan redaksi Majalah Indonesia Tatler baik versi cetak maupun versi online ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya. Pelaporan itu dilakukan Ello, karena Majalah ataupun online Tatler itu diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong, tindak pidana informatika dan tindak pidana penggelapan asal-usul orang.

Laporan Ello Hardiyanto (62 tahun), warga Kelurahan Guntur, Jakarta Selatan, diterima dengan tanda bukti lapor No TBL/5030/X/2017/PMJ/Ditkrimsus tertanggal 17 Oktober 2017. Bersama tim kuasa hukumnya yakni Albert Kuhon, Iskandar Siahaan dan Alfon Sitepu mengadukan beberapa tindak pidana tersebut, yang dilakukan secara bersama oleh beberapa orang, baik melalui media cetak maupun elektronik.

Majalah Indonesia Tatler versi cetak dan versi online edisi Maret 2017 itu, kata Albert Kuhon, telah mempublikasikan sebuah foto yang berisi gambar mempelai pria yakni Adams Selamat Adi Kuasa Hardiyanto dan Clarissa yang resepsinya berlangsung 15 Januari 2017 di Hotel Mulia, Jakarta Pusat.

Foto itu, lanjut dia, disertai teks dalam bahasa Inggris yang pada pokoknya berbunyi “kedua mempelai bersama kedua orangtuanya masing-masing”. Kata dia, isi foto itu terdiri dari enam figur di tengah berdiri kedua mempelai, paling kiri orangtua mempelai perempuan dan di paling kanan figur yang bertindak seolah-olah sebagai orangtua mempelai pria.

Mengetahui hal itu, kata Albert, Ello langsung menghubungi Redaksi Majalah Indonesia Tatler dan meminta agar pihak majalah meralat keterangan itu. Kepada redaksi majalah Indonesia Tatler, Ello menjelaskan bahwa dirinya adalah orangtua kandung Adams, sehingga berita dalam majalah tersebut tidak benar.

“Atas keberatan yang disampaikan Ello, Redaksi Majalah Indonesia Tatler tanggal 5 Mei 2017 pun memberikan jawaban dengan mengakui kesalahan mereka dan menjanjikan akan menerbitkan ralatnya,” kata dia melalui siaran pers, Kamis (19/10).

Sebelumnya, Dewan Pers dalam Penilaian Pernyataan dan Rekomendasi No 26/PPR-DP/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017 tentang Pengaduan Ello Hardiyanto terhadap Majalah Indonesia Tatler, menegaskan bahwa Indonesia Tatler bukan diterbitkan oleh perusahaan pers.

Selain itu, PPR Dewan Pers juga menyatakan Majalah Indonesia Tatler tidak menjalankan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6 UU No 40/1999 tentang Pers.

Albert Kuhon menilai tindakan yang diduga dilakukan Redaksi Majalah Indonesia Tatler secara bersama-sama atau dengan penyertaan (delneming) pihak lain tersebut adalah pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

Mereka, kata dia diduga juga melakukan penyebaran berita bohong dan menyesatkan melalui transaksi elektronik, transmisi atau pendistribusian informasi dan dokumen yang menyebabkan pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik, serta penggelapan asal-usul orang.

Albert Kuhon menjelaskan, majalah itu dinilai terbukti melanggar Pasal 18 Ayat (2) Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak Redaksi Majalah Indonesia Tatler diancam pidana denda Rp 500 juta.

Sedang jika terbukti melanggar Pasal 28 Ayat (1) jo. Pasal 45A Ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-undnang No. 19 tahun 2016, pengelola Majalah Indonesia Tatler versi online diancam pidana 6 (enam) tahun dan/atau denda Rp 1 miliar rupiah.

Sedangkan sosok yang bertindak seolah-olah sebagai orangtua mempelai, lanjut dia, diduga melanggar Pasal 278 KUHP dan diancam pidana penjara tiga tahun.

Terlebih, dalam laporannya kliennya itu menjelaskan, berita dan foto mempelai pria bersama ‘orangtuanya’ yang dimuat oleh Majalah Indonesia Tatler edisi Maret 2017 itu membuat dia ditanyai oleh teman-temannya.

Akibatnya, awal Mei 2017 Ello menghubungi pihak Majalah Indonesia Tatler minta koreksi berdasarkan hak jawab. Redaksi menjanjikan menerbitkan ralat itu dalam Majalah Indonesia Tatler edisi berikutnya. Karena janji itu tidak dipenuhi dan dua surat Ello berikutnya tidak ditanggapi, akhirnya Ello dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya Albert Kuhon Juli 2017 mengadukan masalah tersebut ke Dewan Pers.

Dewan Pers dalam PPR No 26/PPR-DP/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017 menegaskan PT Mobiliari Stpehindo yang meneberbitkan Majalah Indonesia Tatler bukan perusahaan pers. Selain itu, PPR Dewan Pers juga menyatakan Majalah Indonesia Tatler tidak menjalankan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6 UU No 40/1999 tentang Pers. Dalam rekomendasi itu dikemukakan juga agar para pihak yang dirugikan akibat pemberitaan tersebut menempuh jalur hukum.

 

Wisnu

Artikel ini ditulis oleh: