Banda Aceh, Aktual.com – Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib, menyatakan dirinya kurang sepakat hukum cambuk untuk penjudi. Hal itu disampaikan sesaat setelah pelaksanaan eksekusi cambuk di Masjid Al Ihlas Lhoksukon Aceh Utara, Jumat (6/11).

“Kami muspida Aceh Utara melaksanakan hukuman cambuk ini berdasarkan Qanun Aceh (Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir), bukan kehendak Pemkab Aceh Utara, karena qanun ini bukan Aceh Utara yang buatnya. Karena itu kita berharap kedepan mereka dapat berubah,” ujar Bupati Aceh Utara kepada sejumlah jurnalis.

Menurut pria yang akrab disapa Cek Mad ini, dari tahun 2010 sampai 2014 tidak dilakukan hukuman cambuk, karena tak ada kasus pelanggar syariat yang besar, sehingga tak perlu dilakukan hukuman cambuk.

“Karena cambuk ini juga belum tentu bisa berubah kelakuan mereka. Mereka baru berubah harus dididik dengan ilmu, jadi jangan salahkan warga, pemerintah juga salah,” katanya.

Hukumannya juga harus dibarengi dengan hukuman lain, misalnya mereka disuruh membersihkan masjid selama 15 hari. “Karena itu pemkab Aceh Utara sepakat qanun tersebut direvisi kembali agar lebih sempurna,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: