Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Majelis Syariah DPP PPP KH Fahrurrozi menilai tepat langkah Menkumham Yasonna Laoly dan Ketum PPP versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy, mengajukan banding atasan putusan PTUN.
Dia berpandangan, langkah yang dilakukan keduanya merupakan upaya menyelamatkan PPP.
“Tak rela PPP dipimpin Djan Faridz karena dinilainya belum memenuhi kualifikasi sebagai pemimpin Islam,” kata Fahrurrozi, Jumat (27/2).
Putusan PTUN yag mengabulkan gugatan mantan Ketum PPP Suryadharma Ali dianggap telah mencederai gerakan moral PPP.
Hal ini dikarenakan hakim mengembalikan kepengurusan DPP PPP sesuai Muktamar VII Bandung dengan ketum SDA.
Dia menambahkan, mayoritas DPW dan DPD PPP justru mendukung Muktamar Surabaya, sehingga sikap hakim dinilai mengherankan karena tak merujuk pasal 24 dan 25 UU No 2 tahun 2008 tentang partai politik. 

Artikel ini ditulis oleh: