Jakarta, Aktual.com-Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar menjatuhi hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan kepada pengusaha bernama Yogan Askan.
Jaksa KPK menilai Yogan telah terbukti menyuap anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana.
“Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan,” papar Jaksa Arief Suhermanto saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/11).
Dalam pemaparan surat tuntutannya, Jaksa KPK meyakini bahwa Yogan telah menyuap Putu dengan uang sebesar Rp500 juta. Suap ini diberikan untuk memuluskan dana alokasi khusus (DAK) pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Barat.
Lebih jauh dibeberkan Jaksa, uang Rp500 juta ini didapat melalui urungan beberapa pengusaha, termasuk Yogan, dan diberikan dengan ditransfer ke beberapa rekening milik orang dekat Putu, salah satunya bernama Novianty.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Jaksa KPK.
*M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh: