Anggota Komisi V DPR RI Moh. Nizar Zahro

Jakarta, Aktual.com – Terbitnya surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, terkait implementasi peraturan menteri perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 terus mendapat perhatian.

Anggota Komisi V DPR RI Moh Nizar Zahro misalnya. Ia menegaskan, Kemenhub selaku regulator seharusnya konsisten dengan aturan yang telah dibuatnya, bukan justru sebaliknya mengajak masyarakat untuk melanggar aturan.

“Tidak pantas Kemenhub mengeluarkan Permenhub, tapi juga melanggarnya. Sikap inkonsistensi ini bisa menjadi preseden buruk dan dapat memicu bentrokan sosial,” kata Nizar di Jakarta, Kamis (22/2).

Dalam surat yang terbit pada 20 Februari 2018 yang menimbulkan aksi protes keras dari Organisasi Angkutan Darat (Organda). Lantaran, Kemenhub membebaskan angkutan khusus sewa berbasis online beroperasi tanpa menaati Permenhub 108.

Dan surat itu ditujukan kepada Korlantas Polri, hingga Dinas Perhubungan kabupetan/kota se-Indonesia.

Politikus Gerindra ini menambahkan, kalaupun Permenhub 108 sulit dilaksanakan, maka sebaiknya aturan tersebut dicabut atau minimal dilakukan revisi.

“Bukan malah membuat surat yang menegaskan untuk tidak mengindahkan Permenhub 108 itu,” tegasnya.

“Tindakan Dirjen perhubungan darat ini bisa berimbas pada bentrokan antar transportasi konvensional dengan online. Saya sarankan surat itu ditarik kembali,” pungkasnya.

 

Novrijal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh: