Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memperhatikan Habib Rizieq saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama. Republika-Pool/Raisan Al Farisi
Sidang ke-12 Ahok Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memperhatikan Habib Rizieq saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama. Republika-Pool/Raisan Al Farisi

Jakarta, Aktual.com – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Umar Surya Fana mengatakan bahwa Polda Jabar telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI)  Rizieq Shihab.

Sebelumnya Riziq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri atas tuduhan penghinaan terhadap lambang negara. Kepolisisan menilai laporan yang ditujukan pada Rizieq tak memenuhi unsur pidana.

“Betul sudah lama kok, Februari-Maret tahun 2018 ini,” kata Umar ditulis Sabtu, (5/5)

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat pada Senin, 30 Januari 2017, atas dugaan menghina Pancasila dan mencemarkan nama baik Presiden Soekarno.

Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penistaan Simbol Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta