Jakarta, Aktual.com — Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI memastikan lahan yang dibeli Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI di Rumah Sakit Sumber Waras, tepatnya di kawasan Kiyai Tapa, Jakarta Barat tidak bermasalah. Meskipun, ada kabar soal sertifikat ganda atas lahan tersebut.

‎”Jadi dari sejak awal kita sudah tahu kalau lahan di Rumah Sakit Sumber Waras‎ ada dua bidang dan masing-masing bersertifikat. Yang dibeli Pemprov DKI itu hanya satu dari dua bidang lahan tersebut,” kata Kepala Dinkes DKI, Koesmedi‎ Priharto saat dihubungi, Rabu (12/8).

‎Koesmedi menyampaikan, di lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Pemprov DKI membeli satu bidang tanah seluas 36 ribu meter persegi pada 2014. Lahan tersebut dibeli dari warga atau perorangan atas nama Kartini Mulyadi seharga kurang lebih Rp716 miliar.

“‎Kita beli lahan yang di belakang punya Ibu Kartini dengan sertifikat. Setelah dicek, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya sesuai. Harga lahannya juga lebih rendah dari appraisal.  Jadi kita beli,” ujarnya.

Sebelum proses pembelian tanah, Pemprov DKI telah memeriksa NJOP lahan di areal bagian belakang Rumah Sakit Sumber Waras ke Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI apakah sesuai dengan appraisal.

“Jadi kita sudah tanya ke pajak, NJOP-nya berapa di lahan itu. Perkara NJOP lahan di bagian depan dan belakang sama segitu kita tidak tahu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, sejak awal melakukan pengadaan lahan, Pemprov DKI tidak berniat membeli lahan di bagian depan Rumah Sakit Sumber Waras. Karena, lahan milik yayasan tersebut diketahui bermasalah.

“Lahan yang di bagian depan punya yayasan. Itu ada masalah, makanya tidak kita beli,” tegasnya.

‎Mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan ini menambahkan, sebelum jual-beli dilakukan sudah ada pernyataan dari penjual untuk memberikan akses ke Jalan Kyia Tapa. Hal tersebut juga menjadi pertimbangan Pemprov DKI untuk membeli lahan di lokasi.

“Yang dibeli Pemprov DKI itu hanya satu dari dua bidang tanah.‎ Jadi di Rumah Sakit Sumber Waras memang ada dua sertifikat. Tapi tidak ada tumpang tindih. Jadi tidak benar kalau lahan yang kita beli itu bersertifikat ganda,” tandasnya.

Sebelumnya, ‎Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono mengatakan, tidak ada perbedaan antara NJOP tanah yang berada di Jalan Tomang Utara dan Jalan Kiyai Tapa, Grogol Jakarta Barat. Sebab, dua jalan itu masih berada di dalam satu zona sesuai dengan peraturan yg diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid