Jakarta, Aktual.co — Hakim tunggal Asiadi Sembiring menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi dalam pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM Sutan Bhatoegana.
Kuasa hukum Bhatoegana, Rahmat Harahap mengaku putusan tersebut di luar perkiraannya. “Kita prediksi tidak gugur karena (sebelumnya) sidang tetap dianjutkan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Dia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim tunggal Asiadi Sembiring, karena ada perbedaan interpretasi atas Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP. “Dalam KUHAP tidak ada dikatakan sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Tipikor, ini harus diluruskan,” kata dia.
Dia pun mengaku berencana melanjutkan kasus itu ke Komisi Yudisial (KY). “Saya mungkin akan mengadukan ini ke KY, tapi sebelumnya akan koordinasi dengan rekan ‘lawyer’ lain dan keluarga klien.”
Sutan Bhatoegana merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat.
Dia melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 Maret lalu. Kuasa hukum Bhatoegana menilai penetapan status tersangka, tindakan penahanan, dan penyitaan barang yang dilakukan KPK atas kliennya merupakan hal yang tidak sah, karena tidak ada satu bukti pun yang dapat menunjukkan bahwa Bhatoegana menerima dana dari SKK Migas dan atau Kementerian ESDM.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu













